Seorang suffi wajib mengamalkan ISLAM.tidak ada tassawuf tanpa fiqih, karena hukum hukum lahiriah dari ALLOH tidak bisa diketahui tanpa fiqih.Dan tidak ada fiqih tanpa tassawuf, karena tidak sempurna amal kecuali dibarengi tujuan menghadap diri kepadaNYA, juga tidak ada fiqih dan tassawuf tanpa iman.