Senin, 19 Juni 2017

Ilmu Haidh

A. Pengertian Haid: Haid menurut arti bahasa adalah mengalir. Sedang menurut syar’i adalah darah yang keluardari pangkal rahim seorang wanita dalam keadaan sehat dan menurut kebiasaan, bukankarena melahirkan dan keluar pada waktu-waktu tertentu.    



B. Warna-warna Darah: Bagi Kaum wanita sangatlah penting untuk mengetahui macam-macam warna darah dan sifat-sifatnya, sebagai pedoman untuk dapat membedakan antara darah haid, Istihadhoh maupun nifas.Ada 5 mcam darah,yaitu:1. Hitam, adalah darah yang paling kuat, kental dan sangat amis.2. Merah, adalah darah yang kuat dan tdak begitu berbau.3. Merah kekuningan, adalh darah yang lemah dan tidak berbau4.Kuning, adalh darah yang lebih lemahh dan tidak berbau5. Keruh, adalah darah yang paling lemah dan tidak berbauDisamping itu dibedakan pula antara darah yang kental dengan darah yang cair, dan darah berbau dengan darah dengan darah yang tidak berbau. Darah yang kental lebih kuat daripada darah cair dan darah yang berbau lebih kuat daripada darah yang tidak berbau. Dan yang mempunyai 2 sifat sekaligus lebih kuat daripada yang hanya mempunyai satu sifat. Misalnya, Hitam berbau lebih kuat daripada hitam tidak berbau. Dan jika sama sama kuat misal hitam tidak kental dan merah kental, hitam kental dan hitam berbau, maka yang dihukumi haid yang keluar terlebih dahulu.    Perlu diingat bahwa yang dimaksud dengan darah yang lemah adalah darah yang lemah dari segi warnanya dan murni tidak tercampur dengandarah yang kuat, jika tercampur dengan darah yang kuat, maka darah tersebut termasuk dalam darah kuat. Misalnya: Seorang wanita mengeluarkan darah kuning yang ada garis-garis merahnya, maka darah tersebut digolongkan darah merah dan begitu juga seterusnya.    C. Masa Haid; Paling sedikit /singkat masa haid adalah sehari semalam (24 jam) dan paling lamanya masa haid adalah 15 hari. pada umumnya wanita mengeluarkan darah haid selama 6 atau 7 hari. Sedangkan paling sedikitnya masa suci antara dua haid adalah 15 hari, dan pada umumnya masa suci adalah 23 hari apabila haidnya 7 hari, atau 24 hari apabila haidnya 6 hari.     Tidak ada batas maksimal untuk masa suci yang memisahkan antara dua haid, sebab ada kalanya wanita mengalami haid 3 bulan sekali, bahkan bisa terjadi masa suci antara dua haid pada sebagian wanita bertahun-tahun.     Perlu diketahui bahwa setiap wanitamengeluarkan darah haid setiap bulanya minimal selama 24 jam, cuma biasanya terbagi menjadi beberapa hari. Misalnya: Seorang wanita mengeluarkandarah pada hari pertama, kedua,ketiga, dan keempat masing-masing 5 jam, kemudian pada harikelima dan keenam masing-masing 2jam, sehingga jumlah keseluruhan adalah 24 jam.     Dan jika keluar darahnya kurang dari 24 jam, maka tidak dihukumi darah haid, akan tetapi istihadhoh, walaupun keluarnya selama 15 hari. Misalnya seorang wanita mengeluarkan darah selama 15 hari setiap harinya 1 jam, maka darah tersebut dihukumi darahistihadhoh, karena keluarnya hanya 15 jam (kurang dari 24 jam).    Seorang wanita bisa juga mengeluarkan darah secara terus menerus selama sehari semalam. yang dimaksud terus menerus disini adalah sekiranya kapas dimasukkan kedalam farjinya maka akan terdapat basah darah, yang demikian ini masih dihitung mengeluarkan darah, walaupun darah itu tidak sampai keluar pada bagian bagian yang wajib dibasuh ketika dia istinja'(cebok), dan darah yang keluar selama haidbiasanya mencapai 30 cc sampai 80 cc. Ketentuan ini adalah paling singkat, umumnya dan paling lamanya masa haid berdasarkan pada penelitian Imam syafi’i R.A terhadap wanita–wanita arab. Disamping hal tersebut diatas,seorang wanita memulai darah haid atau nifasnya biasanya denga warna hitam kemudian lambat laun menjadi menjadi merah kemudian berwarna merah kekuning-kuningan lalu berganti kuning dan setelah ituberwarna keruh (warna antara hitam dan putih atau abu-abu),dan biasanya setelah warna keruh seorang wanita selesai dari haidnya.    D. Permulaan haid Seorang wanita baru dianggap mengeluarkan darah haid apabila keluarnya ketika berusia 9 tahun taqribiyah, dengan perhitungan tahun qamariyah. Yang dimaksud berusia 9 tahun taqribiyah adalah usia 9 tahun kurang 16 hari di mana pada waktu itu tidak cukup untuk paling sedikitnya masa suci (15 hari 15 malam).    Kesimpulannya :- Apabila seorang wanita mengeluarkan darah di saat usia 9 tahun kurang 15 hari maka darah itu dihukumi darah haid. Dan apabila mengeluarkan darah di saat usia 9 tahun kurang 17 atau 18 hari atau lebih maka darah tersebut dihukumi darahfasad (penyakit).- Apabila seorang wanita mengeluarkan darah beberapa hari sebagian keluar sebelum usia haid dan sebagian keluar sesudahnya, maka darah yg keluar sebelumusia haid dihukumi darah istihadhah, sedangkan darah yang keluar setelah usia haid dihukumi darah haid.    Imam Syafi’i berkata “wanita yang paling cepat mengeluarkan darah haid adalah wanita wanita tihamah (wanita negeri mekkah)”, mereka mengeluarkan darah haid pada saat berusia 9 tahun. Tetapi umumnyapara wanita mengeluarkan darah haid pertama setelah 2 tahun dimulainya pertumbuhan payudara dan keluarnya bulu disekitar kemaluan, pertumbuhan badanya cepat dan masih banyak lagi tanda pubertas lainya.     Tidak ada batas maksimal usia wanita dalam mengeluarkan darah haid. Misalnya seorang wanita berusia 30 tahun belum pernah mengeluarkan darah haid kemudian dia mengeluarkan darah tidak kurang sehari semalam dan tidak lebih dari 15 hari, maka darah yang keluar tersebut dihukumi darah haid walaupundia telah lanjut usia. Dan jika hal ini terjadi maka wanita tersebut dianggap baligh padausia 15 tahun. Sedangkan terhentinya haid (menopouse) seorang wanita kadang sampai akhir usia dan tidak ada ketentuan bahwa haid itu mempunyai batas akhir. Akan tetapi biasanya wanita berhenti mengeluarkan darah haid pada usia 45 -55 tahun.Seorang wanita jika wanita mengalami haid berarti itu normal, justru jika tidak mengalaminya itu menunjukkan kekuranganya kecuali pada diri Sayyidatuna Fatimatuzzahra, karena sayyidatuna Fatimah wanita yang tidak pernah mengalami haid maupun nifas. Oleh karena itulah beliau dijuluki ALBatul. Menurut pendapat yang muktamad, wanita yang pertama kali mengalami haid adalah Sayyidatuna Hawa pada hari selasa, tapi ada jugaulama yang berpendapat bahwa haid pertama kali terjadi pada kaum bani israel.Ayat Alquran yang menyinggung mengenai ini adalah firman Allah yang berbunyi:وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًىMereka bertanya kepadamu(Muhammad) tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran” Berdasarkan ayat diatas dapatlah diambil kesimpulan bahwa darah haid bukanlah penyakit bahkan merupakan suatu kesempurnaan bagi seorang wanita yang mengalaminya, sebaliknya merupakan kekurangan bagi wanita yang tidak mengeluarkan darah haid. Biasanya wanita yang tidak mengeluarkan darah haid tidak bisa mengandung. Ternyata yang mengalami haid bukan cuma manusia, beberapa hewan juga mengalami haid seperti kelelawar, cicak, kelinci, anjing, unta, sejenis biawak dan kuda. Tapi haidnya hewanhewan ini tentu berbeda dengan haid yang terjadi pada manusia. Haid pada hewan datangnya tidak teratur, tidak ada siklus haidnya.Ketika jaman jahiliyah, wanita wanita yang haid dikeluarkan dari rumah rumah mereka, diletakkan dikandang kandangbinatang. Anggota keluarganya tidak mau makan bersamanya, tidak mau duduk bersamanya bahkan bertatap mukapun tidak mau. Itulah..karena keprcayaan Jahiliah waktu itu mereka mempercayai bahwasanya wanita yang sedang haid itu membawa kesialan bagi mereka. Hukum Belajar Ilmu yng Berkaitan Dengan Haid: Nabi Shallahualaihiwassalam bersabda bahwa setiap orang yang mengaku dirinya muslim wajib baginya untuk mencari ilmu. Yang dimaksud dengan ilmu disini bukan sembarang ilmu, tapi ilmu yang berkaitan dengan syariat. Ulama telah mengeluarkan suatu kaidah “bahwasanya setiap mukallaf itu dilarang untuk melaksanakan apapun dari syariat islam ini kecuali sampai benar benar tahu selukbeluk dari syariat tersebut.Misal nih ya….Orang yang akan melaksanakan sholat, sebelum sholat dia wajib mempelajari apakah rukunya, apa syaratnya, apa saja yang membatalkan sholatdan sebagainya. Termasuk disini masalah haid..karena terkait dengan syarat sahnya sholat, salah satu syarat sahnya sholat adalah orang harus dalam keadaan suci darihadast kecil dan dari hadast besar(termasuk didalamnya haid). Karena kaitanya dengansholat, maka hukumnya wajib kita mempelajari hal hal yang berkaitan dengan haid. yah,…fiqh mengenai haid ini memang sangat rumit, banyakkasus…dan ternyata kebanyakan yang menulis kita tentang haid, yang mengajar tentang haid itu jusrtu kebanyakan adalah laki laki…..Nah oleh sebab itu kita sebagai wanita….yang jika memiliki pengetahuan tentangmasalah haid dan problematikanya…ajarkanlah pada teman teman,, anak gadismu, saudara saudara wanitamu….karena banyak dari kita yang masih belum mengetahui seluk beluk tentang haid, ini sangat penting karena menyangkut ibadah tapi sepertinya disepelekan dan terlupakan, insyaallah bersambung. di Bag. berikutnya…Sumber :penjelasan Bab Haid oleh Habib Segaf bin Hasan Baharun. Ma’had Darul LughahWa Dakwah, Bangil Pasuruan[/tab] [tab]Sobat memiliki anak gadis menjelang usia 9 tahun atau punya adik perempuan menjelang 9 tahun? SObat harus perhatikan yang berikut ini….Kewajiban orang tua yang memiliki anak perempuan yang usianya mendekati 9 tahun, yaitu1. harus mengajarinya memberitahukannya bahwa setiap wanita itu ketika masukumur 9 tahun adalah masuk usia haid, dan akan mengalami yang namanya haid, ajarkan kepada anak jika mendapati haid keluar harus memberitahukan atau melapor kepada orang tua, jika tidak diajarkan yang demikian ditakutkan ketika mendapat haid pertamakalinya, sianak malu dan takut untuk bercerita kepada orang tuanya dan akhirnya pura pura tetap sholat. Sehingga dia telah melakukan sebuah dosa besardiawal awal usia balighnya,,,,, wal’iyaaudzubillah…..karena melakukan sholat ketika haid adalah sebuah dosa yang besar…mempermainkan ibadah yang diharamkan bagi wanita haid.2. Kemudian harus pula dijelaskan jika wanita sudah mengalami haidh berarti sudah baligh, mukallaf, sudah menanggung dosanya sendiri.3. Beritahu dan ajari apa saja kewajiban kewajiban seorang yang sudah baligh, misal sholat, puasa, dan lain lain. Di Hadramaut, Yaman, negeri seribu wali….anak anak kecil sedari umur 7 tahun diperintahkan orang tuanya untuk menghafal dan tentu mengamalkan kitab Bidayatul Hidayah (Imam Alghazali), yang mana didalam kitab Bidayatul Hidayah ini terhimpun did alamnya ilmu syariah dan ilmu hakikat.Ketika sudah khatam kitab ini, Orang tua akan membuat sebuah acara, perayaan dengan mengundang para tetangga. Dalam acara tersebut sianak diperintahkan membaca sebagian isi kitab Bidayatul Hidayah yang telah dihapalnya. Pada kesempatan itu pula Orang tua mengumumkan kepada tetamu dengan kata kata demikian “Wahai para tamu…saksikanlah..saya sudah melaksanakan tugas saya sebagai orang tua, maka mulai saat ini saya lepaskan tanggung jawab saya seabgai orang tua terhadap anak ini…………”Sehingga menyebabkan si anak ini menangis, takut serta tergetar hatinya karena sebuah kesadaran bahwa dirinya sekarang sudah baligh…..dan sudah siap menanggung dosa nya sendiri……inilah manfaat daripada diadakannya acara tersebut.

Sumber :Penjelasan Bab Haid Oleh Habib Segaf bin Hasan Baharun, Ma’had Darul lughah Wadda’wah, Bangil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar